Kasus Kredit Fiktif BPR Seret Nama Eks Bendahara Ditsabhara Polda NTB
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hary Putra. ANTARA/Dhimas B.P

Bagikan:

NTB - Mantan Bendahara Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IMS diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Bratha Hary Putra mengatakan, dugaan keterlibatan IMS dalam kasus kredit fiktif ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang sudah menetapkan dua tersangka dari BPR Cabang Batukliang.

"Jadi pengajuan-nya (kredit) itu disalahgunakan oleh tiga orang, tetapi yang sudah kami tetapkan ini dua orang dari BPR, untuk yang utamanya, IMS, itu belum," kata Bratha melalui sambungan telepon, Rabu 3 Agustus.

Dia pun memastikan penyidik belum menentukan status IMS, melainkan masih sebagai saksi karena alasan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Belum bisa kami tetapkan, karena tidak pernah hadir di penyidikan. Tetapi terakhir kami ketahui dia berdinas di Polres Bima," ujarnya disitat Antara.

Kasus yang melibatkan IMS ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari temuan kredit macet pihak BPR.

Bratha menjelaskan, IMS mengajukan kredit ketika masih bertugas sebagai Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB. IMS mengajukan mulai tahun 2014 hingga 2017.

Dalam pengajuan, IMS mengatasnamakan 193 anggota Direktorat Sabhara Polda NTB. Atas dasar pengajuan itu permohonan kreditnya dikabulkan. Total dana kredit yang dicairkan Rp2,38 miliar. Nilai pencairan kredit itu pun yang kini menjadi angka kerugian negara.

"Jadi nama-nama yang diajukan IMS itu ternyata tidak pernah mengajukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Bratha mengatakan bahwa Kejari Lombok Tengah telah melaksanakan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dua tersangka dari BPR Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial AF dan HJ.

"Hari ini kami limpahkan ke pengadilan, kemungkinan pekan depan disidangkan," urainya.

Dua tersangka tersebut, yakni AF yang berperan sebagai Kepala Seksi Pemasaran sekaligus Komite Kredit pada Perusahaan Daerah BPR NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, periode 2014-2017.

Kemudian HJ, Account Officer Perusahaan Daerah BPR NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sejak tahun 2013 sampai tahun 2017.

Terkait dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, penasihat hukum HJ, Suhartono, mengkhawatirkan perihal upaya pembuktian penuntut umum di persidangan dalam pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar.

"Dalam persoalan ini nanti siapa yang akan dibebankan mengganti kerugian negara. Karena klien kami sendiri, HJ, tidak menikmati, yang menikmati itu penerima kredit, IMS, yang sampai sekarang belum pernah diperiksa di proses penyidikan," tandasnya.