Terlibat Korupsi Kredit Fiktif Rp2,38 Miliar di BPR, Polda NTB Komitmen 'Seret' Anggota Berinisial IMS ke Kejari Lombok Tengah
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan anggota berinisial IMS terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp2,38 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, surat dari Kejaksaan tersebut sudah masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

"Surat dari Kejaksaan sudah masuk ke Propam Polda NTB. Tinggal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Artanto di Mataram, Antara, Senin, 22 Agustus. 

Dalam kasus ini pihaknya dipastikan akan membantu menghadirkan IMS ke hadapan Penyidik Kejari Lombok Tengah. "Kita bantu untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.

Artanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak tebang pilih apabila ada anggota yang terlibat dalam kasus kejahatan, terutama dalam persoalan korupsi.

"Jika memang terlibat harus diusut tuntas. Tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan terhadap anggota," ucap dia.

Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai ke Kepala Polda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan penanganan kasus oleh Kejaksaan kini menjadi atensi.

"Kapolda NTB mendukung Kejaksaan untuk mengusut keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini," katanya.

Kasus yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, nama IMS muncul dalam dakwaan dua terdakwa dari BPR Cabang Batukliang, yakni mantan Kasi Pemasaran Agus Fanahesa dan "Account Officer" H Jauhari.

Jaksa Penuntut Umum menyebut IMS sebagai dalang kasus kredit fiktif yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar.

Ketika itu, IMS berperan sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB. Dari permohonan tersebut, IMS mendapatkan pencairan dana kredit Rp2,38 miliar.

Selama penyidikan, IMS tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. Panggilan kepada dia sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan panggilan paksa, Penyidik Kejaksaan masih menghargai iktikad baik IMS yang diketahui sebagai anggota kepolisian yang memahami proses hukum.