Bagikan:

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut anggotanya I Made Sudarmaya alias IMS diduga dalang kasus korupsi alias kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syafruddin menegaskan Polda NTB akan memulai pengusutan ini dari tahap penyelidikan.

Meskipun diakuinya, berkas dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah yang dilimpahkan ke Polda NTB terkait IMS telah tercatat di tahap penyidikan.

"Penyelidikan ini masih berjalan," ucap Arman di Mataram, NTB, Senin 22 Mei, disitat Antara.

Dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,38 miliar ini, Kejari Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dan telah menjalani sidang.

Adapun kedua terdakwa itu adalah Jauhari, mantan Account Officer BPR Cabang Batukliang yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembukuan keuangan, dan Agus Fanahesa selaku Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.

Proses hukum keduanya pun kini tengah berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dari putusan pengadilan tingkat pertama, Jauhari dan Agus Fanahesa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim dalam putusan menetapkan untuk tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya, melainkan kepada IMS. Dengan adanya penetapan demikian, hakim pun meminta pihak kejaksaan untuk segera meningkatkan status penanganan penyidikan IMS ke tahap penuntutan.

Namun, dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak kejaksaan mengajukan upaya hukum banding dengan alasan keduanya turut menikmati kerugian negara masing-masing Rp1 juta sesuai dengan tuntutan.

Dari proses persidangan di tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Jauhari dan Agus Fanahesa.

Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama bahwa yang bertanggung jawab atas pengembalian uang pengganti adalah IMS yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.

Dengan putusan demikian, pihak kejaksaan pun kembali mengajukan upaya hukum ke MA.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Jauhari menjelaskan, kasus kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Polri yaitu Ditsamapta Polda NTB.

Jaksa pun menjelaskan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB merupakan dalang dari perkara kredit fiktif BPR Cabang Batukliang.

IMS yang kini bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.