MATARAM - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang yang diduga melibatkan anggota Polri berinisial IMS kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar.
"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha dilansir ANTARA, Kamis, 24 November.
Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp2,38 miliar.
Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.
Untuk mengungkap peran tersangka, penyidik masih harus melakukan serangkaian penelusuran alat bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar, termasuk menunggu putusan dari perkara Agus Fanahesa dan Johari.
Penetapan hakim dalam putusan tersebut akan meyakinkan jaksa dalam menentukan peran tersangka baru.
"Intinya kan dalam perkara ini ada tiga orang yang terlibat, dua orang dari pihak BPR, yang sekarang sedang disidang dan satu orang yakni IMS sebagai orang yang diduga menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar itu," ucap dia.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaannya IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
BACA JUGA:
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.
Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing satu bulan kurungan.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR saat itu terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.