Bagikan:

RIAU - Anggota Polres Bengkalis Bripka BA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penyalahgunaan narkoba yang sedang bergulir di pengadilan.

"Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei, disitat Antara.

Senada hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johannes Setiawan menegaskan, pihaknya akan memproses Bripka BA sesuai aturan yang berlaku.

"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,” tuturnya.

Saat ini, Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.