Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin 10 Oktober.

KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut. Ali mengatakan langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perpanjangan pencegahan dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dari tim penyidik KPK.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," tambah Ali.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah pihak terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Tersangka selaku penerima suap adalah Andi Putra, sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan banding dengan alasan tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.