JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan perpanjangan hak guna usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
KPK mendalaminya melalui pemeriksaan 10 orang saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada Selasa, 11 Oktober kemarin.
"Didalami pengetahuannya, antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Rabu, 12 Oktober.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa itu adalah Kabid Survei dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau Oka Pratama, Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016-2019 R. Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni.
Berikutnya, fungsional penata pertanahan muda Kanwil BPN Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, penata pertanahan muda pada Kanwil BPN Provinsi Riau Masrul, PNS pada Kanwil BPN Provinsi Riau Desi Ekawati, pegawai honorer pada bidang penetapan hak dan pendaftaran MHD. Khoiril, administrasi umum pada Kanwil BPN Provinsi Riau Rijal Ariq, PPNPN bidang penetapan hak dan pendaftaran seksi hubungan tanah kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN Provinsi Riau Roby Atthariq.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (10/10). Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.
Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama lima tahun dan tujuh bulan ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding, di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
BACA JUGA:
Sementara itu, Sudarso divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.