JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan pemberian rekomendasi yang tidak sesuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa Kepala BPN Kabupaten Kampar Sri Ambar Kusumawati sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra yang jadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 November.
"Bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 November.
Selain Kepala BPN Kabupaten Kampar, KPK juga memeriksa sembilan saksi lain. Mereka adalah Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen; dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir.
Berikutnya saksi lain yang diperiksa adalah Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli; Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman; Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Anton Suprojo; dan Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Ruskandi.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya di jadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.
Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.