Periksa Pj Sekda Kabupaten Kuansing, KPK Telisik Pemberian Fasilitas Terkait Perpanjangan HGU Sawit
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fasilitas kepada sejumlah pihak oleh PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal ini dilakukan dengan memeriksa 10 orang pada Senin, 1 November kemarin di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra yang merupakan Bupati Kuansing nonaktif.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 November.

Adapun kesepuluh orang yang dipanggil tersebut adalah PJ Sekda Kuansing Agus Mandar; Kabag Perekonomian SDA Setda Kuansing Irwan Nazif; Senior Manager PT AA, Paino Harianto; dan staf PT AA Rudy Ngadiman.

Selain itu, KPK juga memeriksa staf Legal PT AA, Fahmi Zulfanfi; staf PT AA, Yuhartaty; staf PT AA Riana Iskandar; Kepala Kantor PT AA Syahlevi; pegawai negeri sipil (PNS) Indrie Kartika Dewi; dan Supir Joharnalis.

Tak hanya itu, penyidik juga menelisik posisi Andi yang menjabat sebagai Bupati Kuansing saat memberi persetujuan tersebut. "Didalami juga mengenai posisi tersangka AP dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.