KPK Dalami Catatan Keuangan PT Adimulia Agrolestari Cari Aliran Uang ke Bupati Kuansing
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra oleh PT Adimulia Agrolestari untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit. Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil seorang saksi yaitu Frank Widjaja yang merupakan pihak swasta.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan yaitu Frank Widjaja, swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Ali mengatakan Frank datang dalam pemeriksaan itu dan penyidik telah meminta dirinya menjelaskan perihal pencatatan keuangan dari PT Adimulia Agrolestari.

Dalam catatan itu, diduga ada aliran uang untuk Andi dan pihak lain yang terkait dengan pemberian izin HGU kebun sawit.

"Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke Tsk AP dan pihak terkait lainnya," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.