Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran uang suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang diduga diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang staf PT Adimulia Agrolestari yaitu Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 22 November kemarin.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka AP (Andi Putra) dkk yaitu Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko, Staf PT Adimulya Agrolestari," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Pada pemeriksaan itu, kedua saksi hadir dan mereka didalami perihal aliran uang yang diterima Andi dan pihak lainnya dalam proses pengurusan izin.

"Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana baik yang diterima oleh Tsk AP maupun oleh pihak-pihak terkait lainnya dalam pengurusan izin HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.