KPK Dalami Petunjuk Suap Izin HGU Tak Hanya ke Bupati Kuansing Andi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang turut menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit selain Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Dugaan ini lantas didalami penyidik dengan memanggil sembilan saksi pada Jumat, 5 November.

"Bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 8 November.

Sembilan saksi yang dipanggil adalah staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoiril; analisis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; dan dua staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A serta Rizal A.

Berikutnya, saksi lain yang dipanggil adalah pihak swasta bernama Andri A alias Andre Kare; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar, Sutilwan; dan Asisten I Kampar, Ahmad Yuzar.

Tak hanya itu, KPK juga sudah memanggil saksi lain pada Kamis, 4 November lalu untuk diperiksa terkait dugaan suap ini. Ada 10 saksi yang diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dan mereka adalah Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Siddiq Aulia; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika; dan petugas ukur pada Kanwil Pertahanan Provinsi Riau, Novita Ayu K.

Selain itu, KPK juga memanggil Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Putri Merdekawati; Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir, Joni Masriadi; dan sejumlah kepala desa juga camat yaitu Sunyeto, Mujiono, Nur Rahmad, Abdul Rahmat, serta Rian Fitra.

"Seluruh saksi hadir dan tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra)," ungkap Ali.

Tak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian dan penyetoran uang dari sejumlah pihak. Hanya saja, Ali tidak memerinci berapa jumlah uang yang dikembalikan dan diterima para penyidik.

"Selanjutnya, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh Tim Penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.