JAKARTA - Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra akan segera disidang. Persidangan dilakukan setelah berkas kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15 Februari atas nama tersangka AP, Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
Dengan dilimpahkannya berkas ini, kata dia, jaksa penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Sementara untuk penahanannya akan dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari hingga 6 Maret mendatang. Ali mengatakan, andi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.