Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sudarso merupakan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Persidangan ini akan dilakukan setelah berkas Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 5 Januari.

"Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharso, General Manager PT AA ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Januari.

Setelah dilimpahkan, penahanan Sudarso yang kini berstatus sebagai terdakwa menjadi wewenang pengadilan tipikor. Dia akan kembali ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk jadwal persidangan, Ali mengatakan, jaksa masih menunggu. Begitu juga siapa majelis hakim yang bertugas.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, Sudarso didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.