JAKARTA - Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bakal segera disidang.
Berkas penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 12 Januari.
Ali mengatakan keduanya akan disidang pada Rabu, 18 Januari. "Surat dakwaan juga turut diserahkan baik ke PN Bandung maupun kepada para tersangka," tegasnya.
Keduanya didakwa sebagai pemberi suap. KPK minta masyarakat terus memantau persidangan dua penyuap ini.
"Sidang perdana digelar pada Rabu, 18 Januari di PN Tipikor Bandung. Akan disampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Sebelumnya, Sudrajad ditetapkan jadi tersangka terkait penerimaan suap demi memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) sebagai tersangka.
Kemudian, tersangka lainnya adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Yosep dan Eko memberi uang agar KSP Intidana agar dinyatakan pailit. Keduanya menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.