Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun dan melimpahkan dakwaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Februari.

Selain Sudrajad, berkas lain yang turut dilimpahkan adalah Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma,  dan Heryanto Tanaka.

"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," ujar Ali.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu waktu sidang perdana. Kata Ali, Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut.

"Agenda akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tegasnya.

Sebelumnya, sudah ada 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.