Hakim Agung Sudjarad Dimyati Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini
Sudrajad Dimyati/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Agung Sudrajad Dimyati akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini. Surat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.

Ali memastikan jaksa sudah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya, Sudrajad akan menjalani dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Persidangan dilakukan secara hybrid," tegasnya.

KPK meminta masyarakat terus memantau sidang tersebut. Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka.

Sebelumnya, KPK melimpahkan dakwaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Selain Sudrajad, berkas lain yang turut dilimpahkan adalah Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka.

Selanjutnya, KPK menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut.

Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.