Bagikan:

JAKARTA - Pemeriksaan Ahmad Dedi selaku eks pejabat Direktorat Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai jadi pintu masuk membongkar dugaan mafia. Indonesia Audit Watch (IAW) menduga sosok ini masih punya pengaruh di sektor kepabeanan.

Adapun Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait importasi barang pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 8 Mei kemarin. Dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK sudah terlihat komitmennya untuk membongkar orang-orang yang menurut analisa kami mafia bea cukai. Sebab dia (Dedi) mantan orang dalam yang walau sudah pensiun masih mampu memiliki pengaruh,” kata Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri IAW kepada wartawan di Jakarta yang dikutip Sabtu, 9 Mei.

Iskandar bilang dugaan mafia di sektor kepabeanan rasanya sulit diberantas karena yang diduga bermain tahu detail mekanisme hingga celah pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai.

“Kami yakin mafia itu dari unsur oknum-oknum Bea Cukai, sebab mereka yang lebih paham mekanisme dan antitesenya,” ujarnya.

Lebih lanjut, IAW minta minta KPK mendalami dugaan keterkaitan Ahmad Dedi dengan lingkar kekuasaan. “Kalau itu benar, dia terlihat mengambil posisi untuk keberlanjutan bisnis mafia tersebut agar tetap eksis di pusaran itu,” tegas Iskandar.

Komisi antirasuah juga diharap tidak berhenti pada pemeriksaan Dedi. Apalagi, Iskandar menilai sejumlah jaringan mafia impor yang disebut telah berlangsung puluhan tahun dan merugikan banyak pelaku usaha.

“Idealnya diterapkan juga pasal pemerasan supaya para forwarder yang selama ini dirugikan mau ikut membongkar jaringan mafia yang sudah lama bermain,” ujar dia.

KPK diketahui telah memeriksa Ahmad Dedi yang diduga menerima uang terkait importasi barang. Penyidik disebut akan melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai Ahmad Dedi diperiksa.

Budi menyebut dugaan penerimaan duit yang dilakukan Ahmad Dedi berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. “Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” tegasnya

“Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).