JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dugaan suap importasi barang pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke pengadilan. Namun, langkah tersebut menuai sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menilai penanganannya berpotensi hanya menyentuh lapisan permukaan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan pola korupsi di sektor kepabeanan bukan fenomena baru, melainkan praktik berulang yang tak pernah dituntaskan secara menyeluruh.
“Ini bukan soal benar atau salah semata, tapi kenapa prosesnya selalu berhenti di tengah jalan,” kata Iskandar di Jakarta yang Rabu, 22 April.
Menurut dia, perkara yang kini menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk John Field, memiliki kemiripan dengan kasus-kasus lama yang tidak pernah tuntas.
IAW bahkan menyinggung kembali kasus Ahmad Dedi pada 2016–2017 terkait dugaan rekening mencurigakan senilai Rp31,6 miliar. Meski sempat menjadi sorotan publik, perkara tersebut hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
Nama Ahmad Dedi juga disebut pernah terseret dalam kasus penyelundupan puluhan truk minuman keras pada 2015 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar, namun kembali tanpa kepastian hukum.
Iskandar menilai pola serupa juga terlihat dalam kasus yang menjerat Rizal, yang sebelumnya telah diperiksa sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.
“Pertanyaannya sederhana, yang dibersihkan ini orangnya atau sistemnya?” ujarnya.
IAW menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta mekanisme promosi pejabat di lingkungan kepabeanan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun juga disebut menunjukkan masalah yang sama.
Mulai dari lemahnya pengendalian internal, pengawasan yang tidak optimal, hingga rekomendasi audit yang tidak ditindaklanjuti secara serius.
Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, publik kini menanti apakah proses hukum mampu membongkar jaringan yang lebih luas atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.
“Kalau hanya berhenti di individu, maka kasus ini akan terus muncul dengan pola yang sama di masa depan,” tegas Iskandar.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas bos Bluray Cargo, John Field ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 21 April. Proses administrasi pelimpahan perkara telah rampung melalui sistem e-berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam perkara ini, jaksa menyebut nilai dugaan suap yang ditangani mencapai lebih dari Rp40 miliar, khususnya terkait sektor kepabeanan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).