Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua penyuap Plt Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi segera disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hal ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas Marhaini dan Fachriadi ke pengadilan pada hari ini atau Jumat, 19 November. Keduanya merupakan terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Setelah dilimpahkan ke persidangan, kini penahanan dua penyuap itu menjadi kewenangan pengadilan. Ipi bilang, Keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya masing-masing didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Fachriadi dan Marhaini sebagai tersangka setelah memberi suap kepada Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki. Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 15 September lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.

Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.