Bagikan:

JAKARTA - Penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba bakal segera disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan empat penyuap itu adalah Adnan Hasanudin yang merupakan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan dua swasta yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

“Jaksa KPK Gilang Gemilang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi C. dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 5 Maret.

Setelah dilimpahkan penahanan keempat penyuap Abdul Gani itu jadi wewenang pengadilan. Mereka bakal segera dipindahkan dari Rutan KPK, ujar Ali.

Adapun pembacaan sidang disebut Ali bakal dilaksanakan pada Rabu, 6 Maret.

“Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam kasus ini, Abdul Gani dijerat karena diduga ikut menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di provinsi yang dipimpinnya. Ia bahkan menentukan besaran setoran dari para pengusaha.

KPK menduga Abdul Gani juga memerintahkan anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah proyek yang dikerjakan sudah selesai 50 persen. Tujuannya, agar anggaran yang berasal dari APBD bisa dicairkan.

Abdul disebut komisi antirasuah tak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya.

Uang tersebut kemudian digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan hingga membayar cek kesehatannya. Jumlah temuan awal yang didapat KPK dalam rekening itu mencapai Rp2,2 miliar.