JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Irman Jakub pada hari ini. Upaya paksa ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Irman sebenarnya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023. Hanya saja, saat itu bukti untuk menjeratnya belum lengkap.
Penyidik pun mengembangkan dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut. "Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti,” tegas Asep.
“Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp 1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya.
Akibat perbuatannya, Irman ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Juli mendatang. Perpanjangan nantinya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidik.
Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.