Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut) lewat tiga orang saksi pada Rabu, 7 Agustus. Salah satunya adalah istri eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB).

“Saksi didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus.

Penyidik juga disebut mengulik keterangan serupa dari saksi lainnya. Mereka adalah Sigit Litan (SL) alias Acam yang merupakan Direktur PT Modern Raya Indah Pratama dan Lauritzke Mantulameten (LM) selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina.

Adapun Olivia Bachmid memilih tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Bisa tanya saja ke penyidik,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan.

Setelahnya, Olivia mengambil langkah seribu menghindari wartawan yang menanyai sejumlah hal. Termasuk soal izin usaha pertambangan untuk ‘Blok Medan’ yang muncul dalam persidangan Abdul Gani Kasuba dan menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta istrinya, Kahiyang Ayu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.