Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud telah selesai diperiksa penyidik sebagai saksi kasus korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada hari ini, Senin, 12 Juli. Ia mengklaim hanya dicecar terkait pembangunan kantor DPD PDIP Maluku Utara.

Adapun PDIP menjadi partai yang mendukung Abdul Gani Kasuba saat Pilgub 2018. Tapi, dia bukanlah kader partai berlambang banteng tersebut.

“Cuma satu (pertanyaan, red) saja. Terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor, kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli.

Meski begitu, Kuntu mengaku tak tahu banyak soal pembangunan tersebut. “Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” tegasnya.

Ke depan, legislator itu mengaku siap jika dipanggil lagi. Dia juga menyebut tak berniat mangkir pada Rabu, 7 Agustus.

Katanya, ketika itu dia baru dapat undangan sore hari. “Itu juga saya masih ragu-ragu karena (melalui, red) Whatsapp, kan, tapi enggak apa-apalah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.