JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada hari ini, Rabu, 7 Agustus. Salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus.
Tessa belum memerinci soal pemeriksaan itu. Tapi, para saksi yang diperiksa diyakini mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani.
Adapun saksi lain yang turut diperiksa penyidik adalah Dede Sobari (DS) selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari Abdul Gani Kasuba; Olivia Bachmid (OB) yang merupakan pihak swasta atau istri dari tersangka Muhaimin Syarif; dan Zainuddin Sangaji (ZS) yang merupakan karyawan PT Mineral Trobos.
Kemudian turut dipanggil juga Sigit Litan (SL) alias Acam yang merupakan Direktur PT Modern Raya Indah Pratama; Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten (LM); Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Pudyo Bayu Hartawan (PBH); dan Khoirul Huda S. Riyadi (KHSR) yang merupakan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.