Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei sebagai saksi di sidang Muhaimin Syarif alias Ucu. Eks Ketua PDP Partai Gerindra Maluku Utara merupakan penyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hanya saja, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum memerinci soal kehadiran David dalam persidangan tersebut. Dia minta semua pihak menunggu proses peradilan tersebut.

"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Selasa, 26 November.

"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut akan dihadirkan dalam persidangan kasus yang dimaksud atau tidak," tegasnya.

Sementara soal pertemuan anak David Glen, yakni K dengan Abdul Gani Kasuba masih didalami. Kata Tessa, penyidik masih mengusut dugaan pemberian suap dari pengusaha tambang dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik rasuah tersebut bakal ditelusuri hingga tuntas.

"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya ke depan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.