Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei. Opsi ini terbuka karena dia mangkir dua kali sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa untuk dimintai keterangan, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 9 September.

David seharusnya diperiksa pada Selasa, 27 Agustus lalu. Tapi, dia tidak hadir dengan alasan sakit ketika itu.

Padahal, keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani. “(Saksi DGO, red) sudah pernah dijadwalkan lagi tapi tidak hadir,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.