JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Juli.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kementerian ESDM melalui Kepala Biro KLIK Agus Cahyono Adi membenarkan jika saat ini masih berlangsung kegiatan penggeledahan.
"Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yg diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ujar Agus saat dihubungi VOI, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM pada hari ini, Rabu, 24 Juli.
Upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Maluku nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024 sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 24 Juli.
Tessa mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan. Sehingga tak banyak informasi yang bisa disampaikannya.
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).