Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada hari ini, Kamis 4 Juli.

Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi menegaskan pihaknya senantiasa mendukung Kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM.

"Kebetulan hari ini Tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data dan informasi untuk melengkapi data yg sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," ujar Agus saat dihubungi, Kamis 4 Juli.

Agus juga mengatakan, informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian yang menangani kasus ini.

Asal tahu saja, penggeledahan ini terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJU-TS).

Untuk informasi, program pemasangan PJU-TS ini dilaksanakan sejak tahun anggaran 2015 hingga 2023. Total PJU-TS yang terpasang adalah 135.719 unit atau setara dengan menerangi jalan sepanjang 6.785 km.

Program pemasangan PJU-TS merupakan perwujudan dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, khususnya misi poin ketiga, yaitu "Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan".