JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut barang bukti yang disita di antaranya dokumen hingga CPU komputer.
"Barang bukti berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ujar Arief kepada VOI, Jumat, 5 Juli.
Barang bukti tersebut disita dari dua lokasi yakni kantor Satker Itjen Kementerian ESDM dan satker Ditjen EBTKE.
Dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64 miliar.
Nilai kerugian itu hanya untuk wilayah tengah. Sebab, proyek pengadaan PJUTS diketahui dilakukan di tiga wilayah yakni barat, tengah, dan timur.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ucap Arief.
BACA JUGA:
Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut terjadi pada periode 2020. Di mana, program PJUTS dipegang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Mengenai hasil dari penggeledahan, Arief belum merincinya. Arief hanya menegaskan sudah ditemukan terduga pelaku dalam kasus ini meski belum disampaikan gamblang.
"Tentunya sudah ada terduga, namun belum ditetapkan (tersangka)," kata Arief.
Sebagai informasi, Program pemasangan PJU-TS ini dilaksanakan sejak tahun anggaran 2015 hingga 2023. Total PJU-TS yang terpasang adalah 135.719 unit atau setara dengan menerangi jalan sepanjang 6.785 km.
Program pemasangan PJU-TS merupakan perwujudan dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, khususnya misi poin ketiga, yaitu "Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan".