Bagikan:

MATARAM - Penyidik kejaksaan menyita dua kardus berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

"Soal rincian apa saja isi dokumen dalam dua kardus itu saya belum tahu, karena ini baru disita. Yang jelas, dokumen ini masih ada kaitan dengan perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur itu," kata Efrien dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.

Kegiatan penggeledahan oleh penyidik kejaksaan di bidang pidana khusus (pidsus) yang berlangsung sejak pukul 13.40 Wita itu berakhir pada pukul 17.50 WITA.

Dokumen sitaan itu pun dipastikan Efrien masih akan diperiksa oleh penyidik kejaksaan sebagai kelengkapan alat bukti kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi, dokumen yang disita ini masih harus diperiksa kembali. Kalau pun nanti hasilnya masih ada yang harus dimintai keterangan, pastinya akan diagendakan kembali oleh penyidik," ujarnya.

Dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB tersebut, tim jaksa menyambangi empat ruangan.

Tim pidsus yang tiba pada pukul 13.40 Wita, kali pertama menyambangi ruang bidang mineral dan batu bara. Dalam kegiatan tersebut, tim turut didampingi oleh dua staf dinas.

Penggeledahan pun berlanjut ke lantai dua Kantor Dinas ESDM NTB. Tim menyasar ruang kepala dinas. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dengan didampingi dua staf.

Penggeledahan pun kembali dilakukan di lantai satu ruang sistem informasi geografis. Tim jaksa melakukan penggeledahan dengan didampingi dua staf dinas.

Ruangan sekretariat yang berada di lantai dua Kantor Dinas ESDM NTB juga tidak luput dari kegiatan penggeledahan tim pidsus.

Selain di Mataram, penggeledahan juga berlangsung secara bersamaan di Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yang merupakan perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Penggeledahan di kantor PT AMG tersebut masih dalam satu rangkaian dengan kegiatan di Kantor Dinas ESDM NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Penggeledahan di kantor PT AMG, jelas dia, berada di bawah kendali kepala seksi penyidikan. Tim dari Kejari Lombok Timur, kata dia, turut mendampingi tim pidsus melakukan penggeledahan.

Penggeledahan di dua lokasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.