MATARAM - Penyidik kejaksaan mempelajari dokumen sitaan hasil penggeledahan dari kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, periode pengelolaan sejak 2016 sampai dengan 2021.
"Jadi, dari beberapa dokumen yang kami bawa dari hasil penggeledahan kini sedang kami pelajari. Mudahan ada petunjuk baru lagi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah dilansir ANTARA, Senin, 18 September.
Dokumen yang kini sedang dipelajari penyidik tersebut, kata dia, merupakan hasil sita dari penggeledahan di akhir pekan lalu di tiga lokasi berbeda.
"Tiga lokasi yang menjadi tempat penggeledahan itu ada di Kantor Perusda, Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit komputer yang diduga berisi data tentang pengelolaan dana penyertaan modal pemda untuk Perusda Sumbawa Barat.
Rasyid mengatakan perkembangan penanganan dari perkara ini masih dalam pemberkasan. Selain menunggu pemeriksaan dokumen sitaan hasil penggeledahan, penyidik juga menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi, berkasnya belum kami ajukan tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti) karena hasil audit kerugian negaranya masih belum final," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap aset milik kedua tersangka. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyelamatkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SA dan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) yang merupakan pihak rekanan perusda berinisial EK.
Salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 s.d. 2021 dengan total Rp7,2 miliar.
BACA JUGA:
Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama.
Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Sementara itu, penitipan penahanan tersangka EK, enggan disampaikan pihak kejaksaan dengan alasan keamanan dan keselamatan tersangka.