Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Senin, 18 September.

Selebgram asal Makassar itu ditetapkan tersangka karena berperan menampung hasil penjualan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Kemudian, dia menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.

"Menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembeliat aset berupa tanah dan bangunan," sebutnya.

Keterlibatan Nur Utami dalam jaringan Fredy Pratama lantaran suaminya yang berinisial S merupakan anak buah dari gembong narkoba tersebut.

"NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali wilayah Sulawesi Selatan bersama WW yang sudah ditangkap dan ditahan sebelumnya," kata Jayadi.

Sebagai pengingat, Fredy Pratama merupakan pimpinan dari salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, jaringannya mengedarkan 10,2 ton sabu.

Bahkan, Fredy disebut memiliki hubungan bisnis narkoba dengan jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

Saat ini, keberadaanya sedang diburu. Polri menggandeng pihak Imigrasi dan kepolisian Malaysia, Thailand, serta Interpol. Bila terdeteksi melewati jalur perbatasan resmi, Polri akan segera mengetahuinya.

Berdasarkan informasi terakhir, Fredy Pratama disebut berada di wilayah negara Thailand.