Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari salah seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Iya, kami terima titipan Rp50 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah dikutip ANTARA, Selasa, 21 November.

Tersangka yang menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut berinisial EK, direktur perusahaan yang melakukan kemitraan dengan Perusda Sumbawa Barat.

Adanya penitipan uang pengganti di tahap penyidikan ini mendapatkan apresiasi dari kejaksaan. Meskipun dinilai angka penitipan tidak besar, namun jaksa melihat perbuatan tersangka ini sebagai iktikad baik dalam pemulihan kerugian negara.

"Tentu, kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tersangka, karena setidaknya tersangka sudah memiliki iktikad baik," ucapnya.

Dia mengatakan pemulihan kerugian negara dalam penanganan sebuah kasus korupsi kini menjadi tujuan utama kejaksaan.

"Jadi, tidak hanya menghukum tersangka, tetapi bagaimana upaya dalam memulihkan kerugian negara yang muncul," ujarnya.

Rasyid mengatakan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara di kasus korupsi tidak membuat pihaknya menghentikan penanganan. Apalagi, kata dia, penitipan ini berlangsung di tahap penyidikan.

"Dengan adanya penitipan ini penyidik menyertakan dalam barang bukti," kata dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTB. Nilai kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Angka tersebut muncul dari kalkulasi kerugian dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai 2021.

Dalam penanganan perkara ini penyidik sebelumnya telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.

Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.

Kemudian, untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.

Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.

Dari hasil penyidikan terungkap tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.

Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.