Korupsi Pinjaman Modal, Eks Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi palu majelis hakim dalam persidangan. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Sadiqsyah.

Terdakwa Sadiqsyah terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian pinjaman modal kerja dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV Putra Andalan Marine (PAM) periode 2016-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiqsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan terhadap terdakwa Sadiqsyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 24 April, disitat Antara.

Hakim juga membebankan terdakwa Sadiqsyah membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,87 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sadiqsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan juga menguraikan terdakwa Sadiqsyah bersama-sama dengan terdakwa lain Direktur CV PAM Engkus Kuswoyo melakukan korupsi secara berlanjut dalam penyaluran pinjaman modal kerja hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar sesuai hasil audit inspektorat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Sadiqsyah selama 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.