Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris tak habis pikir dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan koleganya, Albertina Ho gara-gara berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikannya saat membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Adapun soal koordinasi itu dilakukan koleganya untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras saksi hingga Rp3 miliar.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH,” kata Syamsuddin kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Syamsuddin berharap tak ada maksud lain dari laporan yang disampaikan Ghufron. Apalagi, saat ini Dewas KPK sedang menangani dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang yang menjerat wakil ketua komisi antirasuah tersebut.

“Semoga saja (laporan terhadap Albertina Ho, red) bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.