JAKARTA - Dewan Pengawas KPK sudah mengklarifikasi anggotanya, Albertina Ho setelah menerima laporan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bilang koleganya sudah menjelaskan kronologi terkait koordinasi yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas KPK,” kata Syamsuddin kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 April.
Syamsuddin juga memastikan koordinasi dengan PPATK yang dipermasalahkan Ghufron diketahui ketua maupun anggota lainnya. Lagipula, Albertina bertindak sebagai penanggungjawab untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang dilaporkan memeras saksi hingga Rp3 miliar.
Sehingga, Dewas KPK menganggap laporan ini tidak masuk akal. “Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas krn beliau adalah PIC atau person in charge masalah etik di Dewas,” tegasnya.
“Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan Bu AH,” sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin berharap pelaporan ini tak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron yang sedang ditangani Dewas KPK. Dia memastikan pelaporan ini tak akan menghentikan langkah mereka mengusut penyalahgunaan pengaruh untuk mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
“Semoga saja (laporan terhadap Albertina, red) bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.