JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menganggap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah mempermalukan lembaga karena melaporkan Albertina Ho yang merupakan anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho karena berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk minta analisa rekening janggal. Dia menuding Dewan Pengawas KPK tak berhak melakukan karena bukan aparat penegak hukum.
“Saya meyayangkan adanya pelaporan dari Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK kepada Albertina Ho selaku anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya hal tersebut memalukan karena Aho sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas KPK,” kata Yudi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 25 April.
Albertina disebut Yudi sedang melaksanakan tugasnya untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan jaksa pada komisi antirasuah berinsial TI karena memeras saksi hingga Rp3 miliar. Sehingga, koordinasi yang dilakukannya harusnya bukan menjadi masalah.
Lagipula, upaya yang dilakukan Albertina disebut sebagai upaya membuat terang kasus tersebut. PPATK juga memberikan hasil analisa yang berarti tak terganggu dengan langkah yang dilakukan.
“Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Ghufron sehingga melaporkan Aho,” tegasnya.
BACA JUGA:
Yudi justru menuding balik ada maksud dari pelaporan yang dilakukan Ghufron. “Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ujarnya.
“Ghufron sebagai Pimpinan KPK seharusnya introspeksi diri. Lebih baik berprestasi dan memberantas korupsi daripada membuat kegaduhan dengan hal-hal yang kontroversi,” pungkas eks Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.