ICW Soal Ghufron Laporkan dan Gugat Anggota Dewas KPK: Frustasi Hadapi Dugaan Pelanggaran Etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jakarta (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron frustasi gara-gara melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK dan menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Ghufron seperti kehabisan cara setelah Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Padahal, sebagai penegak hukum harusnya dia tak menghalangi proses yang sedang berjalan.

“Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret.

Kurnia menyebut Ghufron harusnya menjalani saja persidangan etik yang bakal digelar pada Kamis, 2 Mei

Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik setelah menghubungi pihak Kementerian Pertanian (Kementan) membahas soal mutasi salah seorang pegawai. “Mestinya sebagai aparat penegak hukum apalagi seorang Pimpinan KPK, saudara Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” tegasnya.

“Oleh sebab itu ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan saudara Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan,” sambung pegiat antikorupsi itu.

Bahkan, jika terbukti ICW minta Dewan Pengawas KPK tak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Nurul Ghufron seperti Pasal 10 Ayat 3 huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021. “Berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan’,” ungkap Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Albertina secara pribadi menduga pelaporan itu dilakukan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenangnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang disidangkan pada 2 Mei mendatang.

Sementara Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik.

“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.

“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambung Ghufron sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.