JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PDIP tidak memiliki cukup bukti dalam penuntutan menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di sejumlah daerah pilihan (dapil) Papua Tengah pada Pileg 2024 kemarin.
Tuntutan tersebut termuat dalam petitum permohonan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PDIP ke MK terkait perolehan suara di 5 dapil yang berada di Papua Tengah, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.
Awalnya, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di 5 dapil Papua Tengah menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun, kuasa hukum PDIP tidak dapat memastikan di 5 dapil tersebut menggunakan sistem noken atau tidak.
"Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil saudara (kuasa humum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," sebut hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 29 April.
Guntur mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
"Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI-Perjuangan. Nah, ini saudara nolkan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah... karena ini sistem ikat menurut saudara ya. Nah, saya tidak melihat itu ada bukti data untuk mengnolkan itu," tandas Guntur.
Guntur pun meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU selaku pihak terkait serta Bawaslu bisa diminta tanggapan.
Kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu tidak memberikan tanggapan apa pun. Sementara itu, hakim konstitusi yang juga merupakan Ketua Panel Arief Hidayat mengatakan PDIP selaku pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024.
Hanya saja, kata Arief, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada Senin ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Alasannya, pihak KPU dan Bawaslu bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," jelas Arief.
Sebelumnya, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menihilkan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah.
"Menetapkan PSI perolehan suara D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0," ujar Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Dalam petitumnya, PDIP mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD tidak benar.
PDIP mengeklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu PDIP harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.
BACA JUGA:
"Satu, distrik Beoga dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik Beoga Barat dapil 2 (2.498 suara), distrik Ogamanin dapil 2 (4.583 suara), distrik Beoga Timur dapil 2 (800 suara), distrik Yugumoa dapil 3 (1.459 suara), distrik Sinak dapil 3 (2.281 suara), distrik Mageabume dapil 3 (2.018 suara), distrik Doufa dan Derfos dapil 4 (3.704 suara). Total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," jelas Wiradarma.
"PDIP memperoleh suara D hasil distrik atau kecamatan 36.753, D hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.