Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Wiradarma menyampaikan itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Wiradarma ketika membacakan petitum permohonan dilansir dari Antara, Senin, 29 April. 

Tuntutan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh PSI dan Partai Demokrat.

PDIP juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan 36.753 suara.

Selain itu, PDIP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan permohonan yang diajukan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka.

"Saudara minta suara PSI di Dapil Papua Tengah 5 untuk dinolkan. Saya cari bukti-bukti pendukungnya karena menurut saudara ini menggunakan sistem noken ikat. Nah, saya tidak melihat ada bukti untuk itu," kata Guntur.

Hakim konstitusi itu pun meminta kuasa hukum PDIP untuk menunjukkan bukti-bukti yang diminta agar bisa ditanyakan kepada pihak termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.

Pemimpin sidang yang digelar pada panel tiga itu, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa PDIP selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan.

"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu," ucapnya.

Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional.

PDIP juga mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Dapil Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara.