Deretan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Tim Paslon hingga Partai Politik
Ilustrasi pemilu 2024 (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Deretan gugatan hasil pemilu ke MK menarik untuk dibahas. Per Minggu 24 Maret  dini hari, Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Lalu siapa saja pihak yang mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024?

Deretan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 diajukan oleh berbagai pihak mulai dari kader partai hingga partai politik. Artikel ini akan memberikan informasi beberapa deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.

1. Tim Hukum Anies-Muhaimin

Permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu paada Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Cak Imin menilai bahwa Prabowo-Gibran tak layak menjadi peserta Pemilu 2024 dengan alasan KPU belum mengubah aturan terkait kelayakan pencalonan paslon tersebut.

Selain itu penggugat dari pihak AMIN meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU) namun tanpa keterlibatan Gibran yang saat ini menjadi Cawapres nomor urut 02.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor 03 juga mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 pada Sabtu, 23 Maret pukul 16.53 WIB. Tim hukum 03 meminta agar pasangan calon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari keikutsertaan Pilpres 2024. Alasannya, paslon 02 dinilai melanggar ketentuan hukum dan etika dan sudah dikonfirmasi oleh MKMK.

Selain itu tim hukum 03 juga menggugat karena muncul dugaan kecurangan dalam proses Pilpres tahun 2024, khususnya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

PPP mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 pada Sabtu, 23 Maret dengan alasan perolehan suara yang didapatkan banyak yang hilang. PPP sendiri gagal dapat kursi parlemen lantaran perolehan hasil suara hanya mencapai 3,87 persen suara, padahal ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Dikutip dari situs MK, Ketua DPP Achmad Baidowi menjelaskan berdasarkan penelusuran yang dilakukan, PPP kehilangan suara hingga 3.000–4.000.

 “Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang. Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” kata Achmad Baidowi.

4. Partai Demokrat

Partai Demokrat mengajukan gugatan hasil Pemilu di 11 provinsi, beberapa di antaranya seperti Sumut, Kalsel, Papua Pegunungan, Maluku, dan sebagainya. Laporan dilakukan karena ada dugaan penggelembungan suara partai lain sehingga dinilai merugikan perolehan suara partai.

Selain itu Partai Demokrat juga melapor tidak adanya rapat pleno di Papua Pegunungan akibatnya tak ada formulir D1 dan D2 dari wilayah tersebut.

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

PSI mengajukan gugatan hasil Pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Mereka menilai ada beda antara hasil perhitungan suara versi KPU dengan hasil perhitngan versi PSI C1.

6. Partai Hanura

Gugatan hasil Pemilu yang diajukan Partai Hanura dilakukan pada hari Sabtu, 23 Maret dengan alasan ada kesalahan hitung hasil suara di Pileg DPRD. Kesalahan tersebut terjadi di beberapa provinsi dan kabulaten yakni di Kalbar, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.

7. Partai Amanat Nasional (PAN)

Calon legislatif PAN, Sungkono mengajukan gugatan justru kepada teman separtainya, Arizal Tom Liwafe karena lawannya dapat suara melebihi ketetapan KPU. Hal itu terjadi diduga karena adanya penggelembungan suara di 19 provinsi.

8. Partai Perindo

Perindo mengajukan gugatan pelaksanaan Pemilihan DPRD Samosir dan Sumut. Mereka juga mengklaim telah menemukan sebanyak 160 surat suara yang tak ditandatangani petugas KPPS sehingga surat suara tersebut tidak sah. Perindo meminta untuk dilakukan pemilu ulang.

Selain terkait deretan gugatan hasil pemilu ke MK, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.