Bagikan:

JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana kembali menebar rumor terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini Denny memprediksi majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon yaitu paslon nomor urut 01 capres-cawapres Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam akun X-nya, Rabu 27 Maret.

Denny yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat gagal lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 mengatakan prediksinya ini berdasarkan komposisi delapan majelis hakim konstitusi pemimpin sidang sengketa Pilpres 2024.

"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," tuturnya.

Denny kemudian menjelaskan hitung-hitungannya terkait potensi sidang sengketa Pilpres 2024 dimenangkan paslon nomor 01 dan 03. Menurutnya, hanya butuh empat hakim konstitusi yang sepakat untuk memuluskan gugatan pemohon.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," katanya.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," sambung Denny.

Bukan kali ini saja Denny memprediksi hasil pususan MK. Pada pertengahan 2023, Denny sempat menyebar informasi MK bakal memutuskan mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup atau mencoblos partai politik.

Rumor itu berujung pelaporan Denny ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah menyebarkan hoaks atau berita bohong. Tak hanya itu, Denny juga diadukan ke Kongres Advokat oleh MK dengan dugaan melanggar etika.