JAKARTA - Aura optimisme terpancar jelas dari raut wajah Denny Indrayana. Cagub Pilgub Kalsel ini kembali ke kampung halaman merapatkan barisan untuk pencoblosan ulang Pilgub Kalsel.
Denny Indrayana hari ini kembali ke Kalimantan Selatan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan sebagian dalil gugatan terkait Pilgub Kalsel. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) Kalsel.
“Dengsanak seberataan (saudara semuanya, red), ulun (bersama) keluarga ke Banjar. Insyaallah kita lanjutkan perjuangan. Alhamdulillah setelah putusan MK kita menangkan, saatnya kita merapatkan barisan dan yang paling penting meluruskan niat, bismillah, kita pastikan hijrah Banua,” kata Denny Indrayana dalam video pernyataan, Selasa, 23 Maret.
Setibanya di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalsel, Denny Indrayana, kelahiran Kotabaru ini, disambut puluhan pendukungnya. Denny Indrayana dikalungi bunga. Denny Indrayana optimistis dengan pencoblosan ulang di sejumlah kecamatan di Kalsel.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
BACA JUGA:
Kini Denny Indrayana berupaya menghimpun kekuatan relawan jelang pemungutan suara ulang di 827 TPS di Kalsel.
Penggalangan relawan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 827 TPS.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto memastikan kesiapan personel pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan yang dipetakan terkait pemungutan suara atau coblos ulang Pilgub Kalsel.
"Supaya tidak ada ekses, jadi kita tidak boleh under estimate. Kami siaga semua. TNI juga siap membackup penuh," sambungnya.
Ditegaskan Rikwanto, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) harus berjalan aman tertib dan lancar. Dia meminta anggota yang ditugaskan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.
"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.
Selain itu, Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya.