Bagikan:

JAKARTA - Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mendatangi kantor Bawaslu pusat di Jakarta. Denny Indrayana protes lambannya Bawaslu Kalsel bergerak mengusut dugaan politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU).

“Berbagai modus politik uang terjadi. Satu, pembagian sembako yang dikemas ke dalam bakul dan diberikan ke pemilih di wilayah-wilayah PSU. Pemborongan dagangan-dagangan di pasar-pasar yang mana masyarakat tinggal ambil, juga termasuk modus (politik uang),” kata Denny Indrayana, Senin, 12 April.

Modus politik uang lainnya yakni gaji kepala desa Rp5 juta per bulan dan ketua RT Rp2,5 juta per bulan selama rentang periode hingga pencoblosan ulang pada 9 Juli. 

“Saya sudah ketemu dengan beberapa RT di beberapa wilayah mengkonfirmasi itu. Tujuannya nanti mereka merekrut suara-suara pemilih,” papar Denny.

Gerakan masih lainnya yang diduga cagub yang berpasangan dengan Difriadi Darjat ini yakni penempelan stiker-stiker di rumah warga. Stiker ini bertuliskan ‘Ayo ke TPS jangan golput.

“Maksudnya apa? ini pendataan untuk kiranya nanti ada tim lain yang turun pada gilirannya untuk memberikan pembelian suara kepada rumah-rumah yang sudah ditempelin stiker itu. ini sebenarnya modus lama,” sambungnya. 

Kecurangan ini disebut Denny Indrayana sangat merugikan. Apalagi Bawaslu Kalsel menurutnya belum melakukan langkah apa pun. 

“Jadi saya memberikan warning kepada Bawaslu, jangan dibiarkan dong. Bawaslu tidak harus menunggu laporan. Bawaslu juga bisa mengambil langkah proaktif,” sambungnya. 

“Tolong Bawaslu juga turun ke lapangan mengantisipasi ini maksud saya. jadi kita bisa paralel. Bawaslu bisa mengantisipasi dengan temuannya, sambil saya memberikan laporan,” kata Denny Indrayana. 

Coblos Ulang Pilgub Kalsel

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK. 

Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Kini Denny Indrayana berupaya menghimpun kekuatan relawan jelang pemungutan suara ulang di 827 TPS di Kalsel.Penggalangan relawan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 827 TPS.