Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memang tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, tak tepat jika KPK dilibatkan ke dalam satgas itu.

"Kalau dia KPK diikutkan tidak tepat. Pertama itu karena KPK lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Senin, 12 April.

Alasan kedua, meski KPK masuk ke dalam lembaga rumpun eksekutif tapi dia bukan dari pemerintah. Dia mencontohkan, posisi KPK sama seperti Komnas HAM yang ada di luar pemerintahan.

Karena itu, pemerintah lebih memilih tidak melibatkan KPK demi mencegah adanya anggapan-anggapan tak tepat di tengah masyarakat. "Dia kalau masuk tim kita nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya," tegasnya.

"Biar dia bekerjalah. Kalau ada korupsinya dari kasus ini, nanti bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," imbuhnya.

Meski tak melibatkan KPK, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah melakukan koordinasi perihal pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI. Sebab, komisi antirasuah dianggap memiliki data pelengkap terhadap kasus ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan KPK. Saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan dan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam Keppres tersebut, ada lima kementerian yang dilibatkan bersama dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri.