JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi gedung KPK. Mahfud datang untuk meminta berkas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu (hadir, red) untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi," kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April.
Tapi Mahfud tak merinci dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari KPK. Namun, dia menyebut dokumen tersebut akan digunakan untuk merampas aset dari kasus BLBI yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp110 triliun.
Mahfud mengatakan pemerintah telah mendata aset jaminan dalam kasus ini. Selain itu, pemerintah juga telah siap mengeksekusi jaminan untuk menutup utang dalam kasus BLBI.
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," tegasnya.
Dalam wawancara, Mahfud juga memaparkan alasan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak masuk ke dalam Satgas BLBI. Dia menegaskan, hal ini semata-mata untuk menjaga independensi kedua lembaga tersebut.
Namun eks Ketua MK ini mempersilakan kedua lembaga tersebut untuk melakukan audit terkait perkara yang dimaksud. Dia mengatakan, pemerintah hanya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke dalam satgas BLBI.
"Tadi sudah klir, kita akan bekerja sama mengerjakan masalah ini. Jadi, saya harap masyarakat juga paham ini menagih sebagai hak negara," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, setelah KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.
Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.