Bagikan:

JAKARTA - Polisi menindak ratusan travel gelap yang tetap nekat membawa penumpang mudik alias pulang kampung. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan agar masyarakat tidak mudik lebaran 2021.

"Ada 115 kendaraan travel ini travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Ratusan travel gelar itu merupakan hasil penindakan selama 27 dan 28 April. Para pengendara travel ditindak dengan sanksi tilang.

Mereka melanggar Pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu, mereka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"(Travel gelap) sudah tidak sesuai dengan peruntukan dan (tidak memuliki) izin trayek," kata Yusri.

Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut 115 travel gelap itu terdiri dari 64 minibus atau Elf dan 51 mobil penumpang perorangan, seperti Avanza Grand Max dan lainnya.

"115 travel gelap itu hendak mengantarkan penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat. Bahkan ada yang ke Lampung," kata Sambodo.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan promosi jasa di media sosial. Untuk itu, Polri bakal mencegahnya dengan menggunakan virtual police.

"Mereka mengiklankan jasa melalui media sosial," tandas Sambodo.