Bagikan:

JAKARTA - Sudah tiga pekan larangan mudik diberlakukan pemerintah untuk mencegah enyebaran COVID-19 semakin meluas. Dari hasil penidakan, 228 kendaraan travel gelap dan 1.389 pemudik berhasil dicegah pulang ke kampung halaman alias mudik.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, jumlah kendaraan travel dan pemudik itu merupakan hasil penindakan dengan dua metode, yakni, umum dan khusus.

Untuk operasi umum dilakukan sedari awal penerapan aturan tersebut atau sekak 24 April. Hasilnya, sekitar 26 kendaraan dan 276 pemudik yang terjaring. Sedangkan, untuk operasi khusus berhasil menjaring 202 kendaraan dengan jumlah pemudik 1.113 orang.

"Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan, yang mengangkut penumpang sebanyak 1389," kata Sambodo di Jakarta, Senin, 11 Mei.

Dalam operasi khusus, kata Sambodo, baru dilakukan sejak isu penggunaan travel gelap mencuat kepermukaan. Tercatat, ratusan kendaraan dan ribuan pemudik merupakan hasil penindakan selama tiga hari atau tetapnya sejak 8 hingga 10 Mei.

Ratusan kendaraan yang terjaring didominasi oleh minibus sebanyak 112 unit. Kemudian, kendaraan pribadi 78 unit dan bus 11 unit. Bahkan, satu unit kendaraan jenis truk juga diamankan karena kedapatan menyembunyikan pemudik.

Berdasarkan data kendaran-kendaraan tesebut paling banyak terjaring di jalur tikus. Sebab, diklaim jika polisi sudah memetakan jalur-jalur tikus yang sering atau berpotensi digunakan para pemudik.

"Travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Sambodo.

Berdasarkan penelusuran, para agen travel gelap ini menawarkan jasa melalui berbagai media sosial. Mereka menjamin kepada pemudik bisa melewati pos pemeriksaan atau checkpoint.

Tarif yang dibandrol oleh para agen travel gelap pun sangat mahal. Mereka mematok hampir tiga kali lipat tarif normal untuk sekali perjalanan.

"Untuk harga tiket memang cukup mahal bisa tiga kali diatas normal, seperti ke Brebes 500 ribu padahal normal 150, ada yang 700 ribu," papar Sambodo.

Dengan pelanggaran yang sudah dilakukan para agen travel, sanksi tilang akan diberikan. Hal ini pun sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pemudik Tak Punya Izin

Di sisi lain, ribuan pemudik juga ikut diamankan bersama dengan kendaraan travel gelap. Alansannya, mereka tidak memiliki sertifikat kesehatan bebas COVID-19 sesuai dengan keputusan gugus tugas.

"1.300 pemudik yang sudah kita amankan, pulangkan itu memang tidak punya sertifikat bebas atau negatif dari COVID-19," kata Sambodo.

Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, terulis hal-hal yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan perjalanan. Namun, mereka semua yang terjadi dalam operasi tersebut tak ada satu pun yang memilikinya.

"Itu sebabnya (kasus) satu bus kami amankan karena tidak ada satu pun penumpang yang membawa surat sesuai dengan protokol kesehatan gugus tugas COVID-19 sesuai SE nomor 4 tahun 2020,"

Sekadar Informasi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum.

3. Pelayanan kesehatan.

4. Pelayanan kebutuhan dasar.

5. Pelayanan pendukung layanan dasar.

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.