Laporan Polri di Masa Pendemi: Kejahatan Meningkat, Pemudik Masih Banyak yang Bandel
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memaparkan hasil penindakan selama sebulan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan beberapa pekan larangan mudik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, selama masa pandemi COVID-19, terjadi penurunan jumlah tindak pidana. Berdasarkan data, per bulan Maret hingga April terjadi penurunan sebesar 19,90 persen atau menurun 3.786 kasus.

"Rincian pada bulan Maret sebesar 19.108 kasus dan pada bulan April 15.322 kasus. Jadi ada penurunan," kata Argo di BNPB, Jakarta, Rabu, 6 Mei.

Penurunan jumlah kasus juga terjadi jika perbandingannya dihitung dalam waktu sepekan. Berdasarkan data, pada pekan ke-16 tahun ini terjadi 3.587 tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia. Namun, menurun pada pekan berikutnya menjadi 3.539 kasus.

Sehingga, dalam satu pekan tindak pidana yang terjadi menurun sebanyak 48 kasus atau 1,34 persen. Tetapi, pada masa pandemi COVID-19 ini, jenis kejahatan jalanan yang mengalami peningkatan.

Untuk itu, Polri akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI serta masyarakat agar menjaga dan meciptakan keamanan di seluruh daerah di Indonesia.

"Dari data penurunan memang ada beberapa catatan, kenaikan angka kejahatan jalanan, kualiatas dan kuantitas jambret, perampokan, curamor dan pembongkaran minimarket," kata Argo.

Laporan penindakan larangan mudik

Sementara dalam penerapan aturan larangan mudik yang di mulai per 24 April, puluhan ribu kendaraan sudah paksa putar balik. Jumlah tersebut merupakan penindakan di puluhan checkpoint yang tersebar di pulau Jawa.

"Ada 58 titik penyekatan dari Banten sampai ke Surabaya yang kita lakukan di sana. Berdasarkan catatan sampai hari ke 9 tanggal 2 Mei, bahwa terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali," ucap Argo.

Dari penindakan dan pemantauan, kata Argo, polisi menemukan masyarakat yang berupaya untuk mudik dengan berbagai cara. Di antaranya menggunakan sepeda motor. Mereka memilih melalui jalan arteri atau jalan tikus untuk menghindari pengawasan petugas.

Selain itu, petugas juga menemukan modus baru para pemudik. Mereka mencoba mengelabui dengan bersembunyi di bagasi bus hingga di dalam truk molen. Tak jarang, mereka juga menggunakan jasa travel gelap.

Dari berbagai modus yang digunakan, belasan kendaraan hingga ratusan orang pelanggar diamankan. Mereka diberikan sanksi yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

"Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 mobil travel dengan 15 pengemudi dan 113 orang. Sanksinya kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan, pengemudi kita berikan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp500 ribu," papar Argo.